Wajar muncul tudingan ke manajemen bus tidak memperhatikan kesejahteraan awak bus kala marak terjadi kecelakaan lalulintas jalan melibatkan bus.
Jenis tudingan antara lain;
- Sistem setoran menyebabkan supir ugal ugalan, faktor keselamatan "tak lagi dipikirkan", man behind steering wheel hanya bergejolak bagaimana cari penumpang sebanyak banyaknya untuk kejar setoran.
- Demi penghematan perawatan bus asal asalan hingga tidak layak jalan.
Mungkin ada benarnya, tapi tak sepenuhnya benar. Terbukti ada ada juga perusahaan bus AKAP yg menjalankan perusahaanya dengan manajemen relatif baik, namun masih dirundung malang dengan kecelakaan yg beruntun.
Apa kata para pemilik perusahaan?
Simak disini bro sekalian.
1. Pak Handoyo PO. Nusantara-Kudus
“Mana mungkin pengusaha tidak memikirkan kesejahteraan supir, kan supir ini kalau bertugas membawa asset perusahaan yang tidak murah, satu bus bisa berharga lebih dari satu milyar, kalau supir tidak sejahtera kemudian bekerja tidak tenang dan mengalami kecelakaan, pengusaha sendiri yang akan rugi”.
2. Pak Yustinus Suroso PO Rosalia Indah-Solo.
‘’Masak saya harus mempertaruhkan bus seharga Rp 1,4 miliar pada orang yang ugal-ugalan. Harus di ingat, sopir itu bukan pilot yang di didik melalui pendidikan khusus secara berjenjang. Jadi kita sendiri yang harus mendidik sopir yang berkepribadian baik dan handal di jalan raya.’’
Well said oleh kedua orang yg berpengalaman di dunia transportasi bis bahwa pengemudi adalah ujung tombak perusahaan mereka, thus pola perekrutan sopir adalah menjadi prioritas tertinggi untuk keselamatan penumpangnya, asset dan kelangsungan hidup perusahaanya.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebetulnya sudah mengamanatkan perlunya pendidikan dan pelatihan bagi seseorang yang ingin menjadi supir angkutan umum. Siapapun yang mengajukan permohonan SIM untuk angkutan umum dipersyaratkan memiliki sertifikasi kompetensi dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang diakui pemerintah. Hingga kini hal itu belum dapat terwujud.....tanpa harus menyalahkan siapapun seharusnya ini menjadi perhatian yang serius. Semua pemangku kepentingan perlu duduk bersama dan segera mewujudkan amanat undang-undang ini.
Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, supir angkutan umum disebut sebagai pengemudi kendaraan bermotor umum................, penyebutan pengemudi memang sebenarnya memiliki makna yang lebih dalam dari sekedar supir.... Pengemudi adalah orang yang menjalankan kemudi, menentukan arah dan membawa moda menuju tujuan yang telah ditentukan..... Semua kepentingan ada di situ...keselamatan penumpang, keberlangsungan perusahaan angkutan, keselamatan pengguna jalan lain...dan bahkan kepentingan yang lebih luas seperti pergerakan ekonomi.
Jenis tudingan antara lain;
- Sistem setoran menyebabkan supir ugal ugalan, faktor keselamatan "tak lagi dipikirkan", man behind steering wheel hanya bergejolak bagaimana cari penumpang sebanyak banyaknya untuk kejar setoran.
- Demi penghematan perawatan bus asal asalan hingga tidak layak jalan.
Mungkin ada benarnya, tapi tak sepenuhnya benar. Terbukti ada ada juga perusahaan bus AKAP yg menjalankan perusahaanya dengan manajemen relatif baik, namun masih dirundung malang dengan kecelakaan yg beruntun.
Apa kata para pemilik perusahaan?
Simak disini bro sekalian.
1. Pak Handoyo PO. Nusantara-Kudus
“Mana mungkin pengusaha tidak memikirkan kesejahteraan supir, kan supir ini kalau bertugas membawa asset perusahaan yang tidak murah, satu bus bisa berharga lebih dari satu milyar, kalau supir tidak sejahtera kemudian bekerja tidak tenang dan mengalami kecelakaan, pengusaha sendiri yang akan rugi”.
2. Pak Yustinus Suroso PO Rosalia Indah-Solo.
‘’Masak saya harus mempertaruhkan bus seharga Rp 1,4 miliar pada orang yang ugal-ugalan. Harus di ingat, sopir itu bukan pilot yang di didik melalui pendidikan khusus secara berjenjang. Jadi kita sendiri yang harus mendidik sopir yang berkepribadian baik dan handal di jalan raya.’’
Well said oleh kedua orang yg berpengalaman di dunia transportasi bis bahwa pengemudi adalah ujung tombak perusahaan mereka, thus pola perekrutan sopir adalah menjadi prioritas tertinggi untuk keselamatan penumpangnya, asset dan kelangsungan hidup perusahaanya.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebetulnya sudah mengamanatkan perlunya pendidikan dan pelatihan bagi seseorang yang ingin menjadi supir angkutan umum. Siapapun yang mengajukan permohonan SIM untuk angkutan umum dipersyaratkan memiliki sertifikasi kompetensi dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang diakui pemerintah. Hingga kini hal itu belum dapat terwujud.....tanpa harus menyalahkan siapapun seharusnya ini menjadi perhatian yang serius. Semua pemangku kepentingan perlu duduk bersama dan segera mewujudkan amanat undang-undang ini.
Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, supir angkutan umum disebut sebagai pengemudi kendaraan bermotor umum................, penyebutan pengemudi memang sebenarnya memiliki makna yang lebih dalam dari sekedar supir.... Pengemudi adalah orang yang menjalankan kemudi, menentukan arah dan membawa moda menuju tujuan yang telah ditentukan..... Semua kepentingan ada di situ...keselamatan penumpang, keberlangsungan perusahaan angkutan, keselamatan pengguna jalan lain...dan bahkan kepentingan yang lebih luas seperti pergerakan ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar